PROFIL PPID PEMBANTU RSUD MERAH PUTIH
KABUPATEN MAGELANG
Hak
Asasi Manusia yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel adalah hak untuk memperoleh
informasi. Keberadaan Undang Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat
penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
(1)
hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
(2) kewajiban badan publik menyediakan dan melayani
permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsioal, dan
cara sederhana;
(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
(4) kewajiban badan publik untuk membenahi sistem
dokumentasi dan pelayanan informasi.
Pelaksanaan
KIP dapat berjalan efektif dan efisien apabila dilengkapi dengan infrastruktur,
salah satunya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). UU KIP Pasal
1 angka 9 menyatakan “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat
yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan
dan/atau pelayanan informasi di badan publik.”
PPID
pembantu RSUD Merah Putih dibentuk dengan Keputusan Direktur Nomor :
188.45/189/05.32/2024 tentang tim pejabat pengelola informasi dan dokumentasi
(PPID) pembantu RSUD Merah Putih Tahun 2024.
PPID ini merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik. Dalam memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit, tidak terlepas adanya komplain yang terjadi antara pasien dan rumah sakit maupun permohonan informasi, hal ini di karenakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialny
SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu RSUD Merah Putih Kabupaten Magelang
Tanggung Jawab PPID
PPID pada RSUD Merah Putih bertanggung jawab di
bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat
diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPID RSUD Merah Putih
1. 1. Memberikan layanan informasi kepada publik
2. 2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
3. 3. Membantu PPID Utama (Kabupaten Magelang) didalam melaksanakan tugasnya
4. 4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
5. 5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
6. 6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik
7. 7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
8. 8. Membuat laporan pelayanan informasi
9. 9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
Wewenang PPID RSUD Merah Putih
1.Mengoordinasikan pelayanan informasi publik
pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik
dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
3. Menolak permohonan informasi publik secara
tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia
dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi
pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
4. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan
daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan
5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
3. Pengidentifikasi dan pengumpulan data dan informasi publik serta dokumentasi;
4. Pengelolaan penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di lingkungan RSUD Merah Putih;
5. Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yag termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
6. Pengujian aksesibilitas suatu informasi publik;
7. Melakukan koordinasi internal maupun eksternal terkait tugas dan fungsi pembantu PPID;
8. Penyelesaian sengketa pelayanan infromasi;
9. Mengkoordinasikan pengajuan keberatan permohonan informasi, penyelesaian sengketa informasi yang dimintakan mediasi ke Komisi Provinsi Jawa Tengah;
10. Membuat laporan tahunan PPID Pembantu.
Sekretaris
1. Membantu Ketua PPID Pembantu dalam pengelolaan informasi publik;
2. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi;
3. Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi penyelenggaraan tugas PPID Pembantu dan administrator Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) SKPD;
4. Melakukan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
5. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan pelayanan informasi publik melalui media cetak.
Bidang Uji Konsekuensi
1. Memberi pertimbangan kepada Ketua PPID Pembantu untuk menentukan daftar informasi publik, infromasi dikecualikan;
2. Melakukan pertemuan dengan PPID Pembantu dan pejabat teknis terkait dalam melaksanakan uji konsekuensi informasi publik;
3. Melakukan koordinasi dan pengendalian pelayanan informasi dan dokumentasi serta penyelesaian sengketa informasi publik;
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan informasi da dokumentasi serta sengketa informasi;
5. Melaksanakan konsultasi dengan Komisi Informasi Publik tingkat provinsi maupun pusat tentang pelaksanaan uji konsekuensi jika dipandang perlu.
Bidang Pengelolaan Data dan Informasi
1. Merencanakan dan melaksanakan serta mengevaluasi program pengolahan data klasifikasi informasi;
2. Menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
3. Menyediakan sarana informasi;
4. Membantu menyediakan data dan informasi jika terjadi sengketa informasi;
5. Melakukan unggah data dan informasi pada website dan media sosial RSUD Merah Putih serta portal sistem informasi SIPPN;
6. Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
7. Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik;
8. Melaporkan kegiatan bidang pengelolaan data dan informasi kepada Ketua PPID Pembantu.
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
2. Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;
3. Melakukan unggah dokumentasi kegiatan dan/atau dokumen lainnya pada website dan media sosial RSUD Merah Putih serta portal sistem informasi pelayanan publik nasional (SIPPN);
4. Membantu menyediakan data dan dokumentasi jika terjadi sengketa informasi;
5. Menyediakan informasi berupa dokumen dalam rangka pelayanan informasi publik;
6. Melaporkan kegiatan bidang pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Ketua PPID Pembantu.
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
1. Membuat, melaksanakan dan mengevaluasi program bidang penyelesaian sengketa informasi;
2. Menerima pengaduan atau sengketa informasi dari publik;
3. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
4. Melakukan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan sengketa informasi;
5. Melaksanakan mediasi dan koordinasi penyelesaian sengketa informasi publik baik di PPID Pembantu maupun di Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah;
6. Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi;
7. Melaporkan informasi kegiatan bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa kepada Ketua PPID Pembantu.