Kembali

STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI

 

STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI

RSUD MERAH PUTIH KABUPATEN MAGELANG


Standar pengumuman informasi RSUD Merah Putih wajib:

1. Menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar;

2. Mudah dipahami;

3. Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang diguankan penduduk setempat; dan

4. Memperhatikan aksesibilitas penyandang disabilitas.


Penyebarluasan informasi dilakukan melalui:

1. Papan pengumuman;

2. Halaman resmi (website) PPID dan/atau badan publik;

3. Media sosial RSUD Merah Putih; 

4. Portal Satu Data Indonesia;

5. Aplikasi berbasis teknologi informasi.