STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI
RSUD MERAH PUTIH KABUPATEN MAGELANG
Standar pengumuman informasi RSUD Merah Putih wajib:
1. Menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar;
2. Mudah dipahami;
3. Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang diguankan penduduk setempat; dan
4. Memperhatikan aksesibilitas penyandang disabilitas.
Penyebarluasan informasi dilakukan melalui:
1. Papan pengumuman;
2. Halaman resmi (website) PPID dan/atau badan publik;
3. Media sosial RSUD Merah Putih;
4. Portal Satu Data Indonesia;
5. Aplikasi berbasis teknologi informasi.